Selasa, 29 November 2022

EMIS MENJADI FASILITAS PENYEDIA DATA DUKUNG PROGRAM DI MADRASAH



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kembali membuka jadwal pemutakhiran data EMIS Madrasah pada TP. 2022/2023 mulai tanggal 27 Juni 2022. Madrasah diminta melakukan pemutakhiran data EMIS melalui aplikasi EMIS yang diakses pada https://emis.kemenag.go.id paling lambat tanggal 30 Desember 2022 mendatang.

RA, MI, MTs, MA dan MAK diwajibkan menyampaikan data terbaru serta memperbaharui data selama masa pemutakhiran data EMIS untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam periode pendataan saat ini, antara lain :

Modul lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi lembaga (terutama titik koordinat) serta galeri foto;

Modul sarana prasarana, mohon memperhatikan kesinambungan data luas ruangan, gedung dan luas lahan;

Modul siswa, mohon dapat melakukan pemutakhiran data siswa dengan urutan : kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan terakhir penambahan data siswa baru. Penginputan data siswa memperhatikan dokumen kependudukan yang diterbitkan Dukcapil;

Modul GTK, mohon untuk melengkapi seluruh data riwayat kepegawaian, riwayat penugasan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.

EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, penghitungan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, LTMPT, dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS. Seluruh lembaga pendidikan madrasah diminta bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkan melalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.

RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahap pencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam seperi BOS, BOP, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM, LTMPT, akreditasi dan lain-lain. Apabila dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah mengalami kendala dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-4740-2020 (hanya untuk komunikasi chat Whatsapp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar