Kamis, 24 Februari 2022

6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Tahun 2022




Operator KKMI Yosowilangun. Terdapat 6 langkah pengisian PDUM (pangkalan data ujian madrasah) Kemenag Tahun 2022 oleh proktor madrasah. Silahkan simak dalam uraian berikut ini:


1. Merubah Password Default


Langkah pertama yang harus dilakukan oleh proktor madrasah setelah berhasil mengakses PDUM adalah merubah password default PDUM. Untuk itu, setelah berhasil login ke PDUM Kemenag, langkah pertama yang harus dilakukan oleh satuan madrasah adalah merubah password default tersebut menjadi password sesuai yang diinginkan (ingat dan catat password yang telah dibuat).


2. Mengisi Data Madrasah


Setelah berhasil mengganti password, langkah kedua dalam pengisian PDUM adalah mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.


Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022.


3. Tarik Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM


Selanjutnya langkah ketiga adalah menarik data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM 2022. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa telah memiliki NISN, jika salah satu siswa tidak memiliki NISN, maka madrasah tersebut tidak dapat mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.


Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi BAN-SM.


4. Pengajuan Validasi Siswa


Setelah berhasil Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag 2022, dan data siswa telah lengkap dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.


Pada saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak dapat melakukan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada saat data telah di validasi, madrasah tidak dapat melakukan langkah nomor 3. Jika madrasah menginginkan Tarik data kembali, proktor harus mengajukan konfirmasi pembatalan kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.


5. Cek Kelengkapan Data


Langkah nomor 5 yakni cek kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilakukan oleh proktor madrasah adalah mengecek dan memastikan bahwa seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta.


6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta


Langkah terakhir adalah madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu ujian peserta setelah validasi peserta diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.


Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag 2022 yang berfungsi sebagai pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.


Sekian informasi tentang 6 langkah pengisian PDUM kemenag 2022 Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, semoga dapat menjadikan manfaat.

Rabu, 23 Februari 2022

PANDUAN PDUM KEMENAG TAHUN 2021 / 2022



Operator KKMI Yosowilangun
. Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia.

Pangkalan Data Ujian Madrasah Pada Tahun 2022 untuk akses Madrasah adalah Menggunakan Username NSM dan Password menggunakan NPSN Yang ada Di EMIS.

Setelah Login  Pihak Madrasah Masuk Ke profil Merubah Password karena Password masih menggunakan NPSN silahkan pihak madrasah merubah yang mudah di ingat ini Tampilan Awal

1.     Kunjungi laman https://pdum.kemenag.go.id/

2.     Login PDUM Menggunakan ( User : NSM dan Password NPSN ) - User Default

3.     Madrasah Masuk Kemenu Data Lembaga, Pada Menu Lembaga ada dua Tipe Jika Madrasah Bapak Ibu Sudah Terakreditasi Maka Cukup mengesi Nama Kepala Madrasah, dan jika Madrasah bapak ibu Belum Terakreditasi Maka di menu Tersebut ada pilihan Menumpang ke Madrasah yang sudah Terakreditasi Lalu klik Simpan 

4.     Selanjutnya Data Siswa Madrasah Melakukan Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS

5.     Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN, Kenapa jika siswa salah satu tidak mempunyai NISN Pada Saat Ajuan Validasi ini Akan di tolak

6.     Setelah Selesai Ajuan Validasi Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM

7.     Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya

8.     Kemudian Ada Menu Cek kelengkapan apakah siswa madrasah bapak ibu sudah mempunyai Nomor Peserta 

9.     Madrasah klik menu Ujian Madrasah Pilih Cetak DNS Di DNS ini akan mencul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi  

10.  Cetak DNT bisa cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi

11.  Cetak DNT bisa cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi maka akan bisa cetak DNT

12.  Cetak Kartu Peserta juga demikian Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi 

Jika Cetak Kartu Peserta sudah disetujui Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi

Untuk file lengkap Panduan PDUM Kemenag Tahun 2022 >> UNDUH DISINI<<


Jumat, 18 Februari 2022

Sosialisasi POS Ujian Madrasah 2021 / 2022


Operator KKMI Yosowilangun. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

1)  Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;

2)   Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;

3)  Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan

4)    Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik kelas 6 sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya,

Untuk file lengkapnya lengkapnya silahkan >> download disini  Materi Sosialisasi Ujian Madrasah <<